Al-wadi’ah secara etimologi berarti sesuatu yang dititipkan. Secara terminologi, al-wadi’ah adalah harta yang dititipkan pada yang lain untuk dijaga. Ulama Hambali mengatakan, “Tanpa adanya imbalan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 43:5)
Pengertian ‘Ariyah
Al-i’aarah secara etimologi adalah meminjamkan dan nantinya akan dikembalikan.
‘Aariyah adalah kata bendanya, berarti peminjaman.
Secara terminologi, i’aarah didefinisikan oleh masing-masing madzhab.
Ulama Hanafiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan dari sesuatu secara majaanan (cuma-cuma, gratis).
Ulama Malikiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan pada rentang waktu tertentu tanpa ada imbalan.
Ulama Syafiiyah mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dan bentuk benda yang dipinjam masih tetap ada.
Ulama Hambali mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dengan ‘ain (barang tertentu) dari berbagai macam harta yang ada. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:181)
Sumber https://rumaysho.com/24234-titipan-dan-pinjaman-wadiah-dan-ariyah.html