Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

 


Sudah tahukah kamu apa pengertian qurban dan aqiqahBanyak orang yang belum paham benar mengenai kedua amalan ibadah dalam Islam ini. Masih banyak umat Muslim yang menyamakan antara qurban dan aqiqah, padahal keduanya sangat berbeda.

Qurban dan aqiqah mempunyai satu kesamaan saja yaitu hukum melakukannya. Hukum qurban dan aqiqah adalah sunah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Jadi siapa saja umat islam yang mampu sangat disarankan untuk berqurban dan menyembelih aqiqah.

Perbedaan Qurban dan Aqiqah

Perbedaan antara qurban dan aqiqah bisa dilihat dari banyak hal termasuk pengertiannya. Berikut ini adalah hal dasar yang membedakan antara qurban dan aqiqah.

Dari segi bahasa dan istilah, qurban dan aqiqah mempunyai pengertian yang berbeda. Secara bahasa qurban artinya dekat atau bisa diartikan pendekatan diri kepada Tuhan. Sedangkan menurut istilah, qurban merupakan ibadah menyembelih hewan qurban dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah.

Pengertian aqiqah dari segi bahasa sudah sangat berbeda dari qurban, aqiqah dari segi bahasa artinya memotong. Sebagian ulama mengartikan aqiqah adalah memotong rambut anak bayi, dan sebagian mengartikan aqiqah adalah memotong hewan. Secara istilah arti dari aqiqah yaitu menyembelih hewan berupa kambing dengan jumlah tertentu dengan tujuan tasyakuran atau memanjatkan syukur atas kelahiran bayi. Jelas berbeda bukan, antara pengertian dari qurban dan aqiqah?

Perbedaan Tujuan Pelaksanaan Qurban dan Aqiqah

Perbedaan lainnya antara aqiqah dan qurban terletak pada tujuan pelasanaannya. Tujuan qurban adalah untuk memperingati betapa besarnya pengorbanan Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim untuk menunjukkan ketakwaannya kepada Allah. Qurban juga bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat islam kepada Allah. Di dalam surat Al-Kautsar ayat 2 juga dijelaskan bahwa umat islam haruslah mengerjakan shalat dan berkurban karena Allah. Jadi tujuan utama melakukan qurban adalah mendapatkan keridhoan Allah.

Berbeda dengan aqiqah, aqiqah mempunyai tujuan sebagai ungkapan rasa syukur karena telah dikaruniai seorang anak. Tujuan utama dari pelaksanaan aqiqah ini adalah untuk mengucapkan syukur dengan berbagai dengan sesama. Dalil pelaksanaan aqiqah juga tidak tertuang dalam alquran, melainkan dalam sebuah hadist. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah pernah bersabda untuk menyembelih aqiqah atas anak laki-laki untuk membuang keburukannya.

Perbedaan Jumlah dan Jenis Hewan yang Disembelih

Perbedaan yang paling mencolok antara aqiqah dan qurban adalah pada jumlah dan jenis hewan yang disembelih. Jenis hewan qurban yang disembelih adalah semua jenis hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Untuk penyembelihan hewan qurban ini juga mempunyai syarat yang berbeda-beda.

Misalnya saja satu ekor sapi bisa diatasnamakan untuk 7 orang sekaligus. Jadi, kamu bisa berqurban satu ekor sapi dengan patungan bersama teman lainnya. Sedangkan untuk kambing berlaku satu ekor kambing untuk satu orang.

Untuk melakukan qurban kamu juga harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya saja kamu sudah mempunyai kurang lebih 30 ekor kambing maka 1 ekor kambing wajib kamu qurbankan.

Berbeda dengan aqiqah, hewan yang disembelih untuk aqiqah adalah kambing atau domba dan sejenisnya. Jumlah hewan yang disembelih juga berbeda, untuk anak perempuan jumlah yang disembelih hanya 1 ekor saja. Sedangkan untuk anak laki-laki jumlah kambingnya 2 ekor.

Perbedaan Waktu Pelaksanaan Qurban dan Aqiqah

Perbedaan terakhir antara qurban dan aqiqah adalah waktu pelaksanaan. Pelaksanaan qurban dilakukan setiap hari raya idul adha tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah. Qurban juga bisa dilaksanakan pada hari tasyrik yaitu pada tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.

Sedangkan untuk aqiqah bisa dilaksanakan kapan saja jika bayi sudah memasuki usia 7 hari. Pada usia ini bayi akan dipotong rambutnya dan disembelihkan aqiqah. Tidak hanya pas ketika 7 hari saja, penyembelihan aqiqah juga bisa dilakukan ketika anak sudah dewasa.

melaksanakan amalan kurban dan akikah

 Al-wadi’ah secara etimologi berarti sesuatu yang dititipkan. Secara terminologi, al-wadi’ah adalah harta yang dititipkan pada yang lain untuk dijaga. Ulama Hambali mengatakan, “Tanpa adanya imbalan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 43:5)

 

Pengertian ‘Ariyah

Al-i’aarah secara etimologi adalah meminjamkan dan nantinya akan dikembalikan.

‘Aariyah adalah kata bendanya, berarti peminjaman.

Secara terminologi, i’aarah didefinisikan oleh masing-masing madzhab.

Ulama Hanafiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan dari sesuatu secara majaanan (cuma-cuma, gratis).

Ulama Malikiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan pada rentang waktu tertentu tanpa ada imbalan.

Ulama Syafiiyah mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dan bentuk benda yang dipinjam masih tetap ada.

Ulama Hambali mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dengan ‘ain (barang tertentu) dari berbagai macam harta yang ada. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:181)



Sumber https://rumaysho.com/24234-titipan-dan-pinjaman-wadiah-dan-ariyah.html

Kaidah Aariyah dan wadii'ah

 Untuk menjalankan muammalah jual beli, maka terdapat prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan oleh umat islam. Hal ini sebagaimana nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Pengaturan islam ini berorientasi agar tidak melemahkan satu sama lain dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa : 29)
Ayat diatas menjelaskan bahwa ummat islam dilarang untuk menjalankan praktik jual beli jika terdapat riba. Riba adalah harta yang haram dan melilit kaum yang kesulitan. Untuk itu hal ini harus dihindari. Harta riba yang haram akan membuat orang menambah besar dosanya dan Allah akan membalas dengan adzab di akhirat.
Selain itu, islam pun juga mengajarkan agar perniagaan dilakukan berdasarkan sukarela, suka sama suka, atau sama-sama menginginkan. Bukan karena paksaan, apalagi keharusan yang merugikan salah satu pihak.
Pada hakikatnya pelaksanaan apapun dalam kehidupan manusia diperbolehkan oleh Allah dengan kaidah dan hukum tertentu agar tidak salah dalam bertindak dan kedzaliman yang terjadi. Hal ini sebagaimana hadist, “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”

kaidah fikih muamalah

- Copyright © belajardengangiat - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -